KPU Kota Gunungsitoli Buka Pendaftaran Calon PPK 

KPU Kota Gunungsitoli Buka Pendaftaran Calon PPK 

Metroterkini.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Gunungsitoli Sumatera Utara, membuka seleksi calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk pemilihan walikota dan wakil walikota Kota Gunungsitoli 2020, melalui pengumuman Nomor: 11/PP.04.2-PU/1278/kpu-kot/I/2020 tanggal 15 Januari 2020.

Persyaratan sebagai anggota PPK, yaitu warga negara Indonesia usia paling rendah 17 tahun, setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika dan Cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 dan mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.

Selain itu, tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.

Warga Kota Gunungsitoli yang memenuhi kualifikasi untuk mendaftarkan diri menjadi calon anggota PPK pada pemilihan walikota dan wakil walikota gunungaitoli tahun 2020, dengan memenuhi persyaratan sesuai yang tertera pada pengumuman, papar Juliman Berkat Harefa, SH Bidang Hukum penanganan pelanggaran bersama Happy Suryani Harefa, S. Si Bidang OSDM sekaligus sebagai Ketua Pokja rekrutmen dikantornya Kamis, (16/01/2020). 

Juliman Berkat Harefa, SH pada kesempatan tersebut menyampaikan kepada masyarakat kota Gunungsitoli sesuai wilayah masing-masing bagi yang memenuhi kualifikasi sesuai yang dipersyaratkan dengan sebaik-baiknya, menghindari terjadinya kecurangan dalam rekrutmen terlebih-lebih menghimdari para calo, tujuannya agar pilkada yang kita laksanakan hasilnya dapat maksimal dan terhindar masalah.

Ada 2 (dua) kali tahapan pemberian tanggapan masyarakat yaitu setelah pengumuman hasil tes tertulis dan setelah pengumuman hasil tes wawancara terkait calon yang dinyatakan lulus, tanggapan dan masukan masyarakat sangat penting demi keabsahan legalitas calon, sehingga tidak ada calon yang bermasalah seperti terikat sebagai pengurus parpol, terlibat sebagai juru kampanye pasangan calon, soal usia, berdomisili dalam wilayah kerja PPK, tidak pernah dipidana, terang Juliman Berkat Harefa, SH. [epianus]

Berita Lainnya

Index